Target Inflasi 2027 Dipatok 1,5–3,5 Persen, Pemerintah Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter dan Stabilitas Pangan
JAKARTA – Pemerintah menargetkan tingkat inflasi nasional pada tahun 2027 berada di kisaran 1,5 hingga 3,5 persen. Sasaran tersebut lebih rendah dibandingkan target inflasi tahun 2026 yang berada pada rentang 2,5 hingga 4,5 persen, mencerminkan optimisme terhadap stabilitas ekonomi nasional sekaligus komitmen menjaga daya beli masyarakat.
Target inflasi tersebut disusun melalui penguatan koordinasi kebijakan fiskal dan moneter, pengendalian harga pangan, stabilitas nilai tukar rupiah, serta pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sehat dan berkelanjutan.
Sinergi Fiskal dan Moneter Jadi Fondasi
Pemerintah bersama Bank Indonesia akan terus memperkuat koordinasi antara kebijakan fiskal dan moneter guna menjaga stabilitas makroekonomi. Sinergi tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, stabilitas harga, serta kondisi pasar keuangan di tengah dinamika ekonomi global.
Koordinasi yang erat dinilai penting agar kebijakan belanja negara, perpajakan, suku bunga, dan pengelolaan likuiditas dapat saling mendukung dalam mengendalikan tekanan inflasi.
Stabilitas Pangan Menjadi Prioritas
Selain menjaga stabilitas makroekonomi, pemerintah juga menempatkan pengendalian harga pangan sebagai salah satu strategi utama. Langkah yang disiapkan meliputi penguatan cadangan pangan pemerintah, pelaksanaan program bantuan pangan, penyelenggaraan Gerakan Pangan Murah, evaluasi Harga Eceran Tertinggi (HET), hingga peningkatan produksi melalui pengembangan kawasan pertanian dan hortikultura.
Di sisi distribusi, pemerintah berupaya memperkuat konektivitas antardaerah serta meningkatkan kerja sama antarwilayah untuk memastikan pasokan bahan pangan tetap tersedia dan harga tetap stabil.
Penguatan Koordinasi Pusat dan Daerah
Pengendalian inflasi juga akan diperkuat melalui sinergi antara Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Pemerintah menilai keberhasilan menjaga stabilitas harga tidak hanya bergantung pada kebijakan nasional, tetapi juga dipengaruhi oleh kondisi produksi, distribusi, dan pasokan di setiap daerah.
Implementasi berbagai program pengendalian inflasi di tingkat daerah diharapkan mampu merespons potensi kenaikan harga secara lebih cepat dan tepat.
Stabilitas Rupiah Diperkuat
Pemerintah juga menargetkan stabilitas nilai tukar rupiah pada kisaran Rp16.800 hingga Rp17.500 per dolar Amerika Serikat pada 2027. Stabilitas kurs dinilai penting untuk menekan imported inflation atau inflasi yang berasal dari kenaikan harga barang impor.
Koordinasi erat dengan Bank Indonesia akan terus dilakukan guna menjaga stabilitas nilai tukar, mengantisipasi gejolak pasar keuangan global, serta meminimalkan dampaknya terhadap harga barang dan jasa di dalam negeri.
APBN Tetap Dijaga Sehat
Dalam mendukung stabilitas ekonomi, pemerintah berkomitmen menjaga defisit APBN tetap berada di bawah batas maksimal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dengan sasaran sekitar 1,8 hingga 2,4 persen pada 2027.
Selain menjaga disiplin fiskal, pemerintah juga akan meningkatkan efektivitas belanja negara, memperkuat penerimaan negara, serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam untuk mendukung pembiayaan pembangunan secara berkelanjutan.
Tantangan Global Masih Membayangi
Meskipun optimistis terhadap prospek ekonomi nasional, pemerintah tetap mewaspadai berbagai risiko global, seperti fluktuasi harga komoditas, perubahan iklim yang memengaruhi produksi pangan, ketegangan geopolitik, serta gangguan rantai pasok internasional.
Dengan kombinasi kebijakan yang terukur, koordinasi lintas lembaga, dan penguatan sektor riil, pemerintah berharap target inflasi tahun 2027 dapat tercapai. Stabilitas harga dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan kepercayaan dunia usaha, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional yang diproyeksikan berada pada kisaran 5,8 hingga 6,5 persen.
