Polda Metro Jaya Gagalkan Pengiriman Motor Diduga Hasil Curian ke Jambi, Dua Terduga Pelaku Diburu
JAKARTA – Polda Metro Jaya menggagalkan pengiriman satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian dan hendak dikirim ke Jambi melalui jasa kargo di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (6/7/2026).
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Subdirektorat Kendaraan Bermotor (Subdit Ranmor) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran kendaraan hasil kejahatan yang dikirim ke berbagai daerah.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Danang Setiyo Pambudi Sukarno, mengatakan sepeda motor tersebut diduga merupakan milik Haerudin yang sebelumnya dilaporkan hilang pada 18 Juni 2026.
Berawal dari Informasi Pengiriman Mencurigakan
Kasus ini terungkap setelah penyidik memperoleh informasi mengenai adanya pengiriman kendaraan yang dicurigai berasal dari tindak pidana pencurian.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kendaraan di lokasi jasa kargo. Polisi mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan data laporan kehilangan yang diterima sebelumnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan identitas kendaraan sesuai dengan laporan milik korban sehingga sepeda motor tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan jasa pengiriman untuk menelusuri proses pengiriman dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Dua Terduga Pelaku Masih Diburu
Hingga saat ini, penyidik masih memburu dua orang yang diduga terlibat dalam upaya pengiriman sepeda motor tersebut.
Selain itu, polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian kendaraan bermotor dan penadah yang beroperasi lintas daerah.
Bagian dari Operasi Berantas Jaya 2026
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2026 yang digelar Polda Metro Jaya untuk menekan angka kejahatan kendaraan bermotor di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya.
Dalam operasi tersebut, Polda Metro Jaya telah mengungkap 62 laporan kasus pencurian kendaraan bermotor, menangkap 67 tersangka, serta mengamankan 50 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Operasi tersebut juga berhasil membongkar sejumlah jaringan pencurian kendaraan bermotor yang diduga menyalurkan kendaraan hasil kejahatan ke berbagai wilayah di Indonesia.
Imbauan kepada Masyarakat
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban pencurian kendaraan bermotor sehingga proses penyelidikan dapat dilakukan secepat mungkin.
Selain itu, masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan sistem pengamanan tambahan, seperti kunci ganda maupun perangkat pengaman lainnya, guna mengurangi risiko pencurian.
Kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan pelaku maupun penadah kendaraan hasil kejahatan serta mencegah distribusi kendaraan curian ke berbagai daerah, termasuk melalui jalur pengiriman barang antardaerah.
