Polres Tebo Tangkap Pria Diduga Edarkan 25,28 Gram Sabu di Rimbo Bujang, Jaringan Pemasok Masih Diburu
TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Seorang pria berinisial DS (22) diamankan setelah diduga menguasai barang bukti sabu seberat 25,28 gram bruto.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/7/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di sebuah rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan sekaligus transaksi narkotika.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,28 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, termasuk timbangan digital dan perlengkapan lainnya yang kini dijadikan barang bukti.
Polisi Kembangkan Jaringan Peredaran
Kasat Resnarkoba Polres Tebo menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memperoleh sabu dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi penyidik dan kini masih dalam proses pengejaran.
Penyidik terus mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Tebo maupun daerah lainnya.
Pengembangan perkara dilakukan guna mengidentifikasi pemasok, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Komitmen Berantas Narkotika
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Tebo dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan operasi pemberantasan narkoba sebagai langkah menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.
Polres Tebo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam membantu aparat mengungkap jaringan peredaran narkoba.
Dijerat UU Narkotika
Saat ini DS telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sambil melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan pemasok.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Tebo melalui penegakan hukum yang tegas serta kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba.
