KKP: 52 Persen Wilayah Perikanan Indonesia Masuk Overfishing, Nelayan Didorong Gunakan Alat Tangkap Ramah Lingkungan
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa sekitar 52 persen Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) di Indonesia saat ini berada dalam kondisi fully exploited dan overfishing. Kondisi tersebut menjadi peringatan bahwa sumber daya ikan di sejumlah wilayah telah dimanfaatkan hingga mendekati atau bahkan melampaui batas keberlanjutan.
Temuan tersebut memperkuat berbagai kajian akademis yang menyebut sebagian besar stok ikan nasional telah mengalami tekanan akibat tingginya aktivitas penangkapan selama bertahun-tahun.
Berdasarkan berbagai hasil penelitian, wilayah seperti WPP 718 yang meliputi Laut Arafura, Laut Aru, dan bagian timur Laut Timor menjadi salah satu kawasan dengan tingkat eksploitasi tinggi. Ribuan kapal penangkap ikan beroperasi di kawasan tersebut sehingga diperlukan pengelolaan yang lebih ketat agar stok ikan tetap terjaga.
KKP Dorong Program Ekonomi Biru
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pemerintah terus menjalankan kebijakan Ekonomi Biru sebagai strategi menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya laut dan kelestarian ekosistem.
Program tersebut mencakup perluasan kawasan konservasi laut, penerapan sistem penangkapan ikan berbasis kuota, pengembangan budidaya perikanan berkelanjutan, penguatan pengawasan wilayah pesisir, hingga pengurangan sampah plastik di laut.
Pemerintah juga menargetkan penambahan sekitar 700 ribu hektare kawasan konservasi laut pada tahun 2026 sebagai bagian dari target perlindungan 30 persen wilayah perairan nasional pada 2045.
Alat Tangkap Ramah Lingkungan Jadi Prioritas
KKP menilai penggunaan alat tangkap ramah lingkungan menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan.
Saat ini, sebagian besar nelayan skala kecil di Indonesia telah menggunakan alat tangkap yang lebih selektif seperti pole and line maupun handline, yang dinilai mampu mengurangi risiko kerusakan habitat laut.
Namun demikian, pemerintah masih menemukan praktik penggunaan alat tangkap yang dilarang, seperti trawl atau pukat harimau, karena berpotensi merusak ekosistem dasar laut serta menangkap ikan yang belum layak panen.
Untuk jenis alat tangkap tertentu seperti Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB), pemerintah menerapkan pengaturan teknis secara ketat agar penggunaannya tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan tidak mengganggu aktivitas nelayan lainnya.
Bantuan Teknologi untuk Nelayan
Selain melakukan pengawasan, KKP juga memberikan dukungan kepada nelayan melalui berbagai program pemberdayaan.
Melalui program SeaBLUE yang bekerja sama dengan UNDP, pemerintah memperkenalkan kapal listrik serta cooler box bertenaga surya guna membantu nelayan mengurangi biaya operasional, meningkatkan kualitas hasil tangkapan, sekaligus menekan emisi karbon.
Di sejumlah daerah, termasuk Cirebon, pemerintah juga menyalurkan bantuan alat tangkap yang lebih modern dan ramah lingkungan disertai pelatihan teknis agar nelayan dapat meningkatkan produktivitas tanpa merusak ekosistem laut.
Keberlanjutan Laut Jadi Tanggung Jawab Bersama
KKP menegaskan bahwa menjaga keberlanjutan sumber daya laut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun nelayan, tetapi juga seluruh masyarakat sebagai konsumen.
Dengan mendukung praktik perikanan berkelanjutan dan memilih produk hasil tangkapan yang bertanggung jawab, masyarakat turut berkontribusi menjaga ketersediaan sumber daya ikan bagi generasi mendatang.
Melalui implementasi kebijakan Ekonomi Biru, pemerintah berharap sektor kelautan dan perikanan Indonesia tetap mampu menjadi penggerak ekonomi nasional tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem laut.
