Eks Polisi Pembunuh Dosen di Bungo Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim Nyatakan Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

0
IMG-20260709-WA0018

BUNGO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bungo menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Waldi Adiyat (22), mantan anggota Propam Polres Tebo, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Erni Yuniati (37), dosen sekaligus Ketua Program Studi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muara Bungo.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (7/7/2026) dengan Nomor Perkara 72/Pid.B/2026/PN Mrb. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan jaksa.

Ketua Majelis Hakim Justiar Ronal, didampingi hakim anggota Dyah Devina Maya Ganindra dan Muhammad Faisal Abdi, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.

Korban Ditemukan Meninggal di Rumah

Perkara ini bermula ketika Erni Yuniati ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Perumahan Al-Kautsar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada 1 November 2025.

Saat ditemukan, korban mengalami sejumlah luka pada bagian kepala, wajah, leher, bahu, dan tubuh yang mengindikasikan adanya tindak kekerasan.

Kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah, aparat kepolisian berhasil menangkap Waldi Adiyat di Kabupaten Tebo pada 2 November 2025. Saat itu, terdakwa masih berstatus anggota Polri aktif sebelum akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat melalui mekanisme internal kepolisian.

Hakim Nilai Unsur Pembunuhan Berencana Terpenuhi

Dalam persidangan terungkap bahwa pembunuhan terjadi setelah terdakwa dan korban terlibat pertengkaran di rumah korban.

Majelis hakim menilai rangkaian tindakan terdakwa menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan kekerasan yang dilakukan secara bertahap hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Hasil visum juga menjadi salah satu alat bukti penting yang menguatkan dakwaan jaksa mengenai penyebab kematian korban.

Selain menghilangkan nyawa korban, terdakwa juga diketahui membawa sejumlah barang milik korban, termasuk kendaraan, telepon seluler, dan barang berharga lainnya setelah peristiwa tersebut terjadi.

Majelis hakim menilai seluruh rangkaian tindakan itu semakin memperkuat keyakinan bahwa tindak pidana dilakukan secara sadar dan memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Terdakwa Memiliki Hak Mengajukan Banding

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu sesuai ketentuan hukum kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Perkara ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Bungo karena melibatkan seorang mantan anggota kepolisian sebagai terdakwa dan seorang dosen perguruan tinggi sebagai korban. Putusan penjara seumur hidup diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mencerminkan bahwa setiap tindak pidana diproses berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa memandang latar belakang pelakunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *