Kortastipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Diestimasi Capai Rp5 Triliun

0
IMG-20260709-WA0028(2)

JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pada periode 2018–2026. Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menyatakan menemukan bukti permulaan yang cukup.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo menjelaskan, penyidik menduga terdapat sejumlah modus yang digunakan dalam perkara ini, antara lain manipulasi dokumen kualitas batu bara, dugaan penyimpangan kuantitas pasokan, serta dugaan pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan pengadaan batu bara. Seluruh pihak yang diduga terlibat masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut penyidik, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi mengganggu pasokan batu bara ke sejumlah PLTU yang berdampak pada terganggunya pasokan listrik di beberapa wilayah Indonesia. Nilai kerugian keuangan negara maupun dampak terhadap perekonomian masih berupa estimasi awal dan akan dipastikan melalui audit investigatif.

Audit Investigatif Libatkan BPK

Kortastipidkor Polri telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif guna menghitung secara resmi nilai kerugian negara. Hingga saat ini, sedikitnya 16 saksi telah dimintai keterangan dalam rangka melengkapi alat bukti.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga akan meminta keterangan ahli, melakukan penyitaan barang bukti sesuai prosedur hukum, serta menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menegaskan bahwa penyidikan akan terus berkembang sesuai fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.

Menurutnya, setiap pihak yang diduga memiliki keterlibatan dan didukung alat bukti yang cukup akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ujian Tata Kelola Sektor Energi

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor energi yang memiliki peran strategis bagi pelayanan masyarakat dan perekonomian nasional. Apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap, perkara ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan dalam tata kelola pengadaan energi nasional.

Polri menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Seluruh pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *