May Saroh Apresiasi Polres Muaro Jambi, Kuasa Hukum Sebut Hasil Gelar Perkara Mengarah ke Penetapan Tersangka
JAMBI – May Saroh salah satu anggota koperasi fajar pagi bersama Kuasa Hukum Koperasi Fajar Pagi, Ahmad, kembali mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pencurian dan penggelapan buah sawit milik Koperasi Fajar Pagi di Desa Betung, Kabupaten Muaro Jambi.
Kedatangan tersebut bertujuan memperoleh informasi mengenai sejauh mana perkembangan penanganan laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada penyidik. Dalam kesempatan itu, May Saroh juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Muaro Jambi beserta jajaran Satreskrim atas sambutan yang baik dan pelayanan yang diberikan selama proses komunikasi berlangsung.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Muaro Jambi beserta seluruh jajaran Satreskrim yang telah menerima kami dengan baik. Kehadiran kami hari ini untuk menanyakan sampai di mana perkembangan laporan yang telah kami sampaikan. Kami berharap perkara ini dapat ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar May Saroh.
Kuasa Hukum Koperasi Fajar Pagi, Ahmad, menjelaskan bahwa berdasarkan komunikasi terakhir dengan penyidik, proses penanganan perkara telah mengalami perkembangan yang signifikan.
Menurut Ahmad, perkara tersebut telah melalui tahapan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, penyidik disebut telah memperoleh kesimpulan yang mengarah pada penetapan tersangka terhadap pihak terlapor yang dikenal sebagai Tim 12 Desa Betung. Ahmad juga mengatakan bahwa berdasarkan keterangan yang diterimanya dari penyidik, alat bukti dalam perkara tersebut dinilai telah mencukupi untuk proses hukum selanjutnya. Namun, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
“Informasi terakhir yang kami terima dari penyidik, perkara ini sudah dilakukan gelar perkara. Hasilnya mengarah pada penetapan tersangka terhadap pihak terlapor. Penyidik juga menyampaikan kepada kami bahwa alat bukti sudah cukup. Kami tetap menghormati proses hukum karena kewenangan penetapan tersangka berada di tangan penyidik,” kata Ahmad.
Ahmad juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak yang dilaporkan masih melakukan aktivitas panen buah sawit di lahan yang diklaim sebagai milik Koperasi Fajar Pagi. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius anggota koperasi karena dinilai berpotensi menambah kerugian selama proses hukum masih berjalan.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian hukum. Sebab, menurut informasi dan pemantauan dari pihak koperasi, hingga saat ini pihak terlapor masih melakukan aktivitas panen di lahan Koperasi Fajar Pagi,” ujar Ahmad.
LBH Koperasi Fajar Pagi berharap proses hukum dapat segera memberikan kepastian bagi seluruh pihak, mengingat perkara ini telah menjadi perhatian para anggota koperasi dan masyarakat sekitar. Mereka juga mengapresiasi profesionalisme jajaran Polres Muaro Jambi dalam menerima dan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Muaro Jambi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Pernyataan mengenai hasil gelar perkara, kecukupan alat bukti, serta dugaan aktivitas panen yang masih berlangsung merupakan keterangan dari Kuasa Hukum Koperasi Fajar Pagi, Ahmad. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya penetapan status hukum atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
