RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Bidik Dana Global hingga Rp8.900 Triliun

0
IMG-20260707-WA0078

JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Regulasi ini diproyeksikan menjadi fondasi bagi lahirnya pusat keuangan internasional di Indonesia yang mampu menarik investasi dan pengelolaan dana global dalam skala besar.

RUU PFII merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui regulasi tersebut, pemerintah diarahkan untuk membentuk kerangka hukum yang mampu menciptakan ekosistem keuangan berstandar internasional, sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia sebagai destinasi investasi global.

Konsep PFII dirancang menyerupai pusat keuangan internasional yang telah sukses diterapkan di berbagai negara, seperti Dubai International Financial Centre (DIFC). Kawasan ini nantinya akan memiliki tata kelola, regulasi, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga sistem perpajakan yang disusun agar kompetitif dan sesuai praktik internasional guna menarik lembaga keuangan global, perusahaan investasi, serta pengelola kekayaan dunia.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, sebelumnya menyampaikan optimisme bahwa keberadaan PFII berpotensi menarik dana asing hingga mencapai US$500 miliar atau sekitar Rp8.900 triliun. Dana tersebut diharapkan berasal dari berbagai instrumen investasi internasional, termasuk pengelolaan aset, wealth management, family office, dana pensiun, sovereign wealth fund, hingga investor institusi global.

Dalam rancangan regulasi, PFII akan membuka peluang bagi sedikitnya 17 jenis kegiatan usaha jasa keuangan. Ruang lingkupnya mencakup perbankan internasional, pasar modal, manajemen aset, perusahaan asuransi dan reasuransi, fintech, special purpose vehicle (SPV), wealth management, family office, pembiayaan proyek strategis, serta berbagai layanan keuangan lainnya yang berorientasi global.

Untuk meningkatkan daya tarik investasi, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif fiskal yang kompetitif. Di antaranya berupa fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, insentif perpajakan bagi tenaga ahli asing, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sektor tertentu, pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga fasilitas pembebasan bea masuk sesuai ketentuan yang akan diatur lebih lanjut.

Modal awal pembentukan Lembaga Pengelola PFII direncanakan berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dan sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga tengah mengkaji sejumlah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai lokasi operasional PFII karena dinilai telah memiliki kesiapan infrastruktur, fasilitas investasi, dan dukungan regulasi.

Komisi XI DPR RI menargetkan pembahasan RUU PFII dapat diselesaikan pada Juli 2026 sehingga Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat untuk membangun pusat finansial bertaraf internasional. Kehadiran PFII diharapkan mampu memperkuat sektor jasa keuangan nasional, memperluas sumber pembiayaan pembangunan, meningkatkan arus investasi asing, serta memperkokoh posisi Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan baru di kawasan Asia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *